SEMUA HAL-HAL BERIKUT TIDAK MEMBATALKAN PUASA
1. Mencuci telinga, atau memasukkan tetesan ke dalam hidung, atau oksigen yang dimasukkan melalui hidung apabila bagian yang masuk tenggorokan tidak ditelan. 2. Pil-pil pengobatan yang diletakkan di bawah lidah untuk pengobatan sariawan atau lainnya juga tidak membatalkan puasa selagi dihindari masuknya ke dalam tenggorokan. 3. Memasukkan alat perekam ke lobang vagina, atau jari untuk pemeriksaan. 4. Memasukkan alat pelihat atau spiral atau yang serupa dengannya ke dalam rahim. 5. Benda yang dimasukkan ke lobang air seni – maksudnya: pipa yang dimasukkan ke lobang tempat aliran air seni pada zakar atau vagina, atau benda yang dihubungkan dengan sinar atau obat, atau tempat untuk membersihkan wadah air seni. 6. Melobangi gigi atau mencopot gigi geraham atau pembersihan gigi atau bersiwak dan bersikat gigi asal dihindari tertelannya sesuatu ke dalam tenggorokan. 7. Kumur-kumur dan oksigen buatan yang dilakukan di mulut asal dihindari tertelannya sesuatu ke